Pengumuman jadwal pelaksanaan skd cpns Pemerintah Kabupaten OKU 2019

trendignesia.com-Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, melalui website bksdm oku atau oku induk baturaja baru saja mengumumkan jadwal, sesi ujian, tata tertib dan daftar peserta serta syarat mengikuti tahapan tes skd.

pengumuman yang bernomor 810/ 05 /pansel-cpns/pengumuman/2020 tentang pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (skd)pada seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten ogan komering ulu formasi tahun 2019 yaitu

Dalam rangka Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah abupaten Ogan Komering Ulu Formasi Tahun 2019 dengan ini diberitahukan kepada pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi dministrasi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III Pengumuman Nomor 810/04/PANSEL-CPNS/2019 tanggal 27 Desember 2020 tentang Hasil Sanggahan Pelamar pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2019, hal-hal sebagai berikut :

A. LOKASI

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diselenggarakan di Gedung NARAPRAJA IT Lab. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Jl. A. Yani Km. 15 Transito Kel. Sepancar Lawang Kulon Kec. Baturaja Timur.

B. SESI UJIAN DAN JADWAL

1. Sesi Ujian :

Hari Senin s/d Minggu, Khusus Hari Jumat

2. Jadwal :

Daftar Peserta dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana terlampir.

C. TATA TERTIB DAN SANKSI BAGI PESERTA

1. Tata Tertib bagi Peserta :

a. Peserta hadir PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) MENIT sebelum ujian di mulai.

b. Peserta harus melakukan Registrasi sebelum ujian dimulai.

c. Panitia memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal ujian.

d. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal ujian.

e. Peserta wajib mengisi Daftar Hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

f. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa ASLI KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)

dan KARTU PESERTA UJIAN CPNS 2019 untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang

mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Pengganti Identitas

yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian.

h. Peserta mengenakan :

1) Pakaian kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak

diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempuan yang memakai

jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam.

2) Bersepatu kerja warna hitam.

i. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.

j. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

k. Mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

l. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian (dianggap gugur).

m. Peserta di dalam ruangan ujian dilarang membawa :

1) Buku atau catatan lainnya;

2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan berbahan logam dan alat tulis;

atau

3) Senjata api/tajam sejenisnya.

Panitia tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang-barang yang dibawa, baik didalam maupun

diluar ruangan ujian.

n. Peserta dilarang :

1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama ujian;

3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

4) Membawa makanan dan minuman; atau

5) Merokok dalam ruangan ujian.

o. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk Aplikasi CAT (Computer Assisted Test).

p. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi bagi Peserta :

a. Pelanggar Tata Tertib huruf m dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.

b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar Tata Tertib huruf n berupa Teguran Lisan oleh Panitia sampai

dibatalkan sebagai peserta ujian.

Hal – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib

tambahan yang langsung disahkan.

D. ALUR PESERTA KETIKA PELAKSANAAN SKD

alur peserta ketika pelaksanaan skd cpns oku

 

LAIN-LAIN SKD

1. Bagi para peserta dan pengantar TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK MEMBAWA DAN MEMARKIR KENDARAAN RODA DUA MAUPUN RODA EMPAT DI DALAM LINGKUNGAN UJIAN.

2. Bagi para peserta yang tidak menyerahkan data sebagaimana dimaksud pada huruf d (Tata Tertib bagi Peserta) atau memberikan data yang tidak sesuai dengan data yang dimasukkan dalam website https://sscn.bkn.go.id maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Formasi Tahun 2019.

3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi TANGGUNG JAWAB PESERTA.

4. Dalam seluruh tahapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Formasi Tahun 2019 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

5. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Formasi Tahun 2019 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

kesimpulan tentang Pengumuman Pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Kabupaten OKU Formasi Tahun Anggaran 2019.

Diminta kepada Peserta untuk :

1. Membaca dan Menaati Tata Tertib.

2. Perhatikan Nama, No Register, No Peserta, Tanggal, Sesi dan Jam Pelaksanaan Tes.

3. Lokasi Tes : Gedung NARAPRAJA IT Lab. (Jl. A. Yani Km. 15 Transito Kel. Sepancar Lawang Kulon Kec. Baturaja Timur)

mengenai pelaksanaan skd cpns Pemerintah Kabupaten OKU dapat dilihat pdf disini

[wp-embedder-pack width=”100%” height=”400px” download=”all” download-text=”simpan pdf skd oku” attachment_id=”1912″ /]

cpns baturajacpns okujadwal skd cpns okuoku indukskd cpns oku