trendingnesia.com-pencairan insentif guru honorer 2020, selama pandemi Virus Korona tentu kegiatan belajar mengajar bukannya efektif tetapi menjadikan sandungan batu besar masalah biaya mengajar.
terutama bagi guru honorer yang mendapatkan gaji tidak seberapa namun harus mengeluarkan biaya untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar.
tidak hanya guru honorer, murid pun sama ditengah ketidak pastian sekarang ini. apalagi saat harga sembako naik, penghasilan menurun ditambah lagi kebutuhan anak meningkat beli paket.
contohnya saja di desa saat ini karet atau balam saat ini harga 6800 rupiah perkilo dalam 2 minggu timbangan,
ada dapat 300 rb ada 200 rb, jika harus di persentasekan dengan pengeluaran tentu besar pasak dari pada tiang. ditambah lagi anaknya harus beli kuota untuk belajar (tambah sengsara ini”semoga cepat berlalu”).
kembali lagi terhadap kebijakan pemerintah melalui Permendikbud NOMOR 19 TAHUN 2020 tentang pencairan insentif guru honorer selama pandemi Virus Korona.
Kebijakan ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi Covid-19 tetap diberikan honor sesuai haknya.
ada 3 pertimbangan di Permendikbud NOMOR 19 TAHUN 2020
a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan,
perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
b. bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir
penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
poin penting dalam pencairan insentif guru honorer 2020 di Permendikbud NOMOR 19 TAHUN 2020 sebagai berikut
Contents
pasal 9A
1 a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah
namun guru honorer yang mendapatkan pembiayaan harus memenuhi persyaratan dibawah ini :
3. Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat psbb-palembang yang ditetapkan Pemerintah Pusat
Ketentuan pembayaran honor ini paling banyak 50% (lima puluh persen) dari dana BOS
untuk mendownload ketentuan Permendikbud NOMOR 19 TAHUN 2020
tentang pencairan insentif guru honorer selama pandemi Virus Korona silahkan dibawah ini
[wp-embedder-pack width=”100%” height=”400px” download=”all” download-text=”” attachment_id=”2796″ /]
akhir kata
semoga pandemi Virus Korona cepat berakhir, sehingga kegiatan belajar mengajar seperti biasanya aamiin.