surat pindah cara mengurusnya yang benar

terndingnesia.com – surat pindah cara mengurus yang benar, mengurus surat pindah terbilang mudah tapi kita harus sedikit meluangkan waktu untuk mengurusnya, banyak penduduk yang mengurus surat pindah tetapi menemui kendala ketika mengurus surat pindah.baik syarat dan prosedur yang salah. meskipun pemerintah menerbitkan regulasi terbaru yang memangkas pengurusan surat pindah. hanya perlu membawa langsung Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah masing masing untuk bikin surat pindah.

tetapi kenyataannya di daerah masih banyak yang salah cara mengurus surat pindah, surat pindah adalah surat yang berisi biodata sesorang atau keluarga yang berisi data alamat tujuan pindah.surat pindah diterbitkan pemerintah desa, kecamatan dan dinas dukcapil daerah masing masing.

cara mengurus surat pindah penduduk yang benar harus sesuai prosedur dan syarat lengkap, bagaimana caranya yuk simak ulasan di bawah ini

surat pindah ada 4 jenis pengurusan

Contents

  1.  pindah datang wni Dalam Satu Desa/Kelurahan misalnya penduduk Kelurahan disini adalah penduduk yang pindah dalam lingkup kelurahan satu wilayah misal pindah dari rt 1 ke rt 2, pindah rw 1 ke rw 2 tetapi masih dalam satu kelurahan yang sama.
  2. pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan adalah penduduk yang mengajukan atau mengurus surat pindah sudah beda desa atau kelurahan tetapi masih dalam satu kecamatan. misalnya penduduk A ingin pindah dari Desa Jeruk Ke Desa Apel atau dari Kelurahan a ke kelurahan b begitu juga sebaliknya. tetapi penduduk tersebut masih dalam wilayah kecamatan yang sama
  3. pindah Antar Kabupaten/Kota adalah penduduk yang pindah antar kabupaten tetapi masih dalam satu provinsi contohnya pendududuk pindah dari kabupaten muara enim ke kabupaten lahat provinsinya sama sumatera selatan
  4. pindah antar provinsi adalah penduduk yang pindah antar provinsi di negara indonesia misalnya dari provinsi sumatera selatan ke provinsi sumatera barat.
Baca juga :  cara dan syarat membuat akta kematian di disdukcapil

dari penjelasan jenis surat pindah diatas saya akan uraikan syarat syaratnya.

  1.  syarat pindah datang wni Dalam Satu Desa/Kelurahan, mengurus surat pindah dalam suatu desa terbilang sangat mudah syarat hanya kartu keluarga (KK) asli untuk nantinya di ubah sesuai alamat tujuannya, formulir yang digunakan hanya F.1-23 (FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Dalam Satu Desa/Kelurahan) yang di tandatangani penduduk yang bersangkutan dan Petugas Registrasi di desa.
  2. syarat pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan, megurus surat pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan memerlukan syarat sama seperti yang pertama yaitu kk asli dan mengisi formulir pindah Antar DesaKelurahan Dalam Satu Kecamatan (f-1.25)
  3. syarat pindah Antar Kabupaten/Kota, syarat surat pindah antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi berbeda dengan cara diatas ini syaratnya kk asli, pasfoto 3×4 pemohon sebanyak dua lembar, formulir FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi (f-1.34), ktp asli
  4. syarat pindah antar provinsi ini syaratnya kk asli, pasfoto 3×4 pemohon sebanyak dua lembar, formulir FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi (f-1.36), ktp asli.

kewenangan mengeluarkan surat pindah antar wilayah dalam suatu desa adalah kepala kampung atau dusun rt yang diketahui kepala desa atau rw, surat pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan adalah kepala desa yang diketahui kecamatan, pindah Antar Kabupaten/Kota, pindah antar provinsi diketahui kecamatan dan dikeluarkan Dukcapil daerah masing masing

surat pindah online bisa diurus secara online atau nama lain pindah domisili online dalam artian surat pindah di proses dari server ke server bukan berarti hanya mengurus lewat online atau pendaftaran online. tetapi penduduk yang terlanjur belum membuat surat pindah bisa meminta bantuan melalui dinas dukcapil tempat pindah atau tempat tinggal misal ketika penduduk sudah berdiam di jakarta dan ingin membuat surat pindah dari lahat bisa meminta bantuan Dukcapil jakarta untuk menghubungi dukcapil lahat menerbitkan surat pindah. tetapi cara ini kurang berjalan dan terbilang susah.

syarat formulir surat pindah diatas dapat di donwload di bawah ini

  • 1.formulir surat pindah dalam desa (f1-23)
  • 2.formulir pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan (f-1.25)
  • 3.pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi (f-1.34)
  • 4.pindah antar provinsi-f-1.36

cara mengurus surat pindah antar provinsi

penduduk menyerahkan segala persyaratan diatas ke dinas dukcapil wilayah masing masing bisa di kabupaten atau kota bukan dikecamatan tetapi bisa di titip karna yang menerbitkan surat pindah ini hanya dukcapil kab/kota, setelah surat pindah didapatkan ada 3 lembar surat yang sama di bawahnya ada keterangan untuk tembusan. segera melaporkan ke dinas dukcapil tujuan untuk pencetakan kk dan ktp atau dokumen lainnya.jangan sampai tertahan surat pindah tersebut.

cara mengurus surat pindah antar kabupaten

penduduk menyerahkan segala persyaratan diatas ke dinas dukcapil wilayah masing masing bisa di kabupaten atau kota bukan dikecamatan tetapi bisa di titip karna yang menerbitkan surat pindah ini hanya dukcapil kab/kota, setelah surat pindah didapatkan ada 3 lembar surat yang sama di bawahnya ada keterangan untuk tembusan. segera melaporkan ke dinas dukcapil tujuan untuk pencetakan kk dan ktp atau dokumen lainnya.jangan sampai tertahan surat pindah tersebut.

cara mengurus surat pindah antar desa/kelurahan

penduduk menyerahkan segala persyaratan diatas ke kantor atau kepala desa wilayah masing masing, setelah surat pindah didapatkan segera melaporkan ke desa tujuan untuk pencetakan kk dan ktp atau dokumen lainnya bisa di lakukan di kecamatan.

cara mengurus surat pindah antar wilayah dalam desa dan kelurahan

penduduk menyerahkan segala persyaratan diatas ke kantor atau kepala desa wilayah masing masing, setelah surat pindah didapatkan segera melaporkan ke dusun rt tujuan untuk pencetakan kk dan ktp atau dokumen lainnya bisa di lakukan di kecamatan.

Baca juga :  bagaimana cara mengurus ktp hilang sesuai prosedurnya [terbaru]

surat pindah dapat digunakan untuk digunakan untuk penerbitan kartu keluarga(KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). mengurus ktp dan kk tanpa surat pindah tidak bisa di proses. karna data seseorang jika sudah punya nomor kk dan nik hanya dimiliki satu seumur hidup makanya harus mengurus surat pindah. kecuali penduduk tersebut memang tidak mempunyai data sama sekali.

artikel cara membuat kk dengan surat pindah dapat di baca di sini kk “kartu keluarga” begini cara buat dan syaratnya terlengkap disini

selain surat pindah penduduk akan mendapatkan surat kedatangan wni yang mana surat ini akan di serahkan ke pemerintah tempat kita berdomisili, sekalian tatap muka dan memperkenal diri bahwa kita adalah penduduk pindah yang baru saja menetap di tempat tersebut.

masa berlaku surat pindah adalah 30 hari kerja, setelah surat pindah terbit untuk segera diurus di tempat tujuan agar bisa langsung di gunakan untuk membuat kk dan ktp.

kesalahan yang sering terjadi mengurus surat pindah adalah syarat yang di harus dipenuhi tidak cukup, surat pindah yang sudah terbit hanya diserahkan ke petugas tanpa dilanjutkan pengurusannya untuk membuat kk atau ktp. sehingga masa berlaku surat pindah selama 30 hari tersebut habis.

penduduk yang membuat kk dengan surat pindah lupa untuk langsung mencetak ktp, membuat ktp jika sudah pernah ada sebelumnya bisa langsung dicetak bersama kk kita jadi jangan lupa untuk sekalian cetak kk dan ktp nya ya.satu lagi kesalahan yang sering terjadi adalah alamat tujuan pindah harus di perhatikan benar benar jangan sampai salah alamat pindah

sekian artikel cara mengurus surat pindah penduduk yang benar sesuai dengan prosedurnya. semoga bermanfaat jika kurang paham silahkan bertanya di kolom komentar di bawah.

lock" data-ad-client="ca-pub-3769951651532537" data-ad-slot="8665803941" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">