langkah mudah cara mengurus dan syarat buat kia anak terbaru

trendingnesia.com – cara mengurus dan syarat buat kia anak terbaru, sesuai dengan judul status di atas tentang kartu identitas yang sama seperti ktp elektronik, selain ktp bagi warga negara indonesia yang berusia dibawah 17 tahun atau belum menikah.

ada kia (kartu indentitas anak) bagaimana cara membuat kia dan syarat bikin kia ?

sebagai seorang operator siak yang telah teruji merekam 23.000 ktp lebih di kecamatan hehe, pada kali ini saya share tentang kia sebagai catatan pribadi dan catatan sama sama tentunya akan bermanfaat , secara rinci saya jelaskan tentang kia di bawah ini :

dasar hukum terkait dengan kartu identitas anak

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

[wp-embedder-pack width=”100%” height=”400px” download=”all” download-text=”” attachment_id=”1500″ /]

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak

[wp-embedder-pack width=”100%” height=”400px” download=”all” download-text=”” attachment_id=”1502″ /]

  • Peraturan Bupati Muara Enin Nomor 38 Tahun 2018 Penerbitan Kartu Identitas Anak Di Muara Enim

[wp-embedder-pack width=”100%” height=”400px” download=”all” download-text=”” attachment_id=”1503″ /]

pengertian kartu Identitas anak

kartu identitas anak adalah kartu yang berisi data anak yang memuat :

  1. NIK
  2. nama
  3. jenis kelamin
  4. golongan darah
  5. tempat/tanggal lahir
  6. nomor kartu keluarga
  7. nama kepala keluarga
  8. nomor akta kelahiran
  9. agama
  10. kewarganegaraan
  11. alamat
  12. masa berlaku
  13. tempat penerbitan
  14. nomenklatur dinas;dan
  15. nama dan tanda tangan kepala dinas.

KIA di daerah Mendorong terpenuhinya hak sipil anak, mendulang Peningkatan Kesejahteraan Anak sebagai tatanan kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.

Baca juga :  bagaimana cara mengurus ktp hilang sesuai prosedurnya [terbaru]

Menumbuhkan kepedulian warga terhadap dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. dengan adanya kia ketika akan membuat ktp anak cuma pelu upgrade data rekam, secara sah data akan disesuaikan dengan kia.

tujuan Penerbitan KIA di daerah adalah Meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan pemenuhan hak konstitrrsional Warga Negara, sebagai kartu identitas bagi anak yang berdomisili di daerah,Meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

cara mengurus kia

cara membuat kia cukup mudah asal memenuhi persyaratan di bawah ini, untuk sementara pembuatan kia secara online belum bisa dilakukan, searching kia online hanya bisa di bali dan jakarta utara kalau tidak salah, namun proses pembuatan kia cukup mudah kok? dalam hal ini sampel di kabupaten admin muara enim, panduan perbub 38 tahun 2018. pemohon cukup melampirkan syarat kia silahkan baca di bawah ini.

syarat pembuatan kia

pembuatan kia baru

Persyaratan Penerbitan KIA untuk anak berusia kurang dari 5 (lima) tahun

  1. Mengisi Formulir Permohonan KIA
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak
  3. Fotocopy KK Orangtua/ Wali; dan
  4. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/ Wali

Persyaratan Penerbitan KIA untuk anak usia 5 [ima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuh belas tahun) kurang satu hari adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Permohonan KIA
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  3. Fotocopy KK Orang tua/ Wali;
  4. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/ Wali; dan
  5. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 cm

Persyaratan Penerbitan KIA dikarenakan rusak pemohon memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir Permohonan KIA
  2. KIA asli bagi yang rusak
  3. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 cm
  4. Fotocopy kartu keluarga orang tua/wali; dan
  5. Fotocopy KTP-el orang tua.

Persyaratan Penerbitan KIA dikarenakan hilang pemohon memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir Permohonan KIA
  2. KIA asli bagi yang rusak
  3. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 cm
  4. Fotocopy kartu keluarga orang tua/wali; dan
  5. Fotocopy KTP-el orang tua.
  6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi KIA yang hilang

persyaratan kia bagi warga negara asing (WNA)

  1. Mengisi Formulir Permohonan kia
  2. Fotocopy paspor danizin tinggal tetap
  3. Fotocopy KK Orang tua / Wali
  4. Fotocopy KTP-el kedua orang tua / Wali

kegunaan kia

keguanaan kia sementara mungkin belum sepenuhnya berlaku, tapi setidaknya kita sering lihat di media sosial tentang kia, misal ingin membuka buka bank anak wajib ada kia, tahun 2020 ingin masuk sekolah anak anak harus ada kia, terbang dengan pesawat garuda jika ada anak anak harus ada kia.

Baca juga :  inilah cara membuat ktp dan syaratnya yang benar

itu hanya segelintir yang saya baca tentang manfat kia, oh ya saya lupa biar mau urus kia ada sosialisasi rumah makan yang saya baca di pusat perbelanjaan makan disini dapat potongan 20% jika bisa tunjukan kia.mungkin masih banyak di sekitar sini belum ada kia, bandingkan dengan teman saya di lombok pencetakan kia sudah 100% terlaksana, kebetulan dia adalah penguna aktif opensid.

kia diterbitkan secara gratis dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan anak dalam penyelenggaraan urusan:

  1. Kesehatan
  2. Pendidikan
  3. Hiburan
  4. Olah Raga
  5. dan lain lain sesuai yang di butuhkan pihak ke tiga

pencetakan kia

pencetakan kia dilakukan di kabupaten sementara di kecamatan hanya pengumpulan dan verivikasi berkas.

tugas pokok kia Di Kecamatan :

  1. Penerbitan dan penelitian berkas permohonan penerbitan KIA
  2. Verifikasi dan input data ke dalam sistem aplikasi SIAK
  3. Pencetakan KIA (kabupaten)
  4. Penyerahan kartu KiA kepada pemohon / petugas desa; dan
  5. Pelaporan pelaksanaan fasilitasi penerimaan permohonan KIA dan Pencetakan KIA setiap bulan kepada Dinas.
  6. Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1,sampai dengan angka 5 dilakukan oleh operator kecamatan yang ditunjuk oleh Dinas, dan;
  7. Dalam pelaksanaan tugas, operator kecamatan sebagaimana dimaksud pada angka 6 berkoordinasi dengan kecamatan.

kesimpulan membuat kia

  1. membuat kia tidak ada biaya / gratis
  2. kia untuk anak dibawah 5 tahun tidak melengkapi syarat berupa foto karna tidak di tampilkan di kia, setelah diatas 5 tahun baru melampirkan foto, silahkan tukar dengan kia terbaru syarat lihat di atas.
  3. syarat utama kia adalah harus punya akte kelahiran, jika belum ada silahkan buat terlebih dahulu
  4. kia belum bisa dicetak di kecamatan, mari berdoa kiranya nanti bisa dilakukan di kecamatan, sementara silahkan kumpulkan berkas dan akan di ajukan kolektif dikecamatan.
  5. dowload blanko permohonan kia (FORMULIR KIA doc)

referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
  3. Peraturan Bupati Muara Enin Nomor 38 Tahun 2018 Penerbitan Kartu Identitas Anak Di Muara Enim
  4. http://jdih.muaraenimkab.go.id/aplikasi/v3/upload/download/

sebelumnya mohon maaf dikarnakan saya dari desa dan belum ahli mengelola tata bahasa bisanya tata boga, kadang ke ileh kadang ulu ngayohkan perau. biasa mengunakan do you want to speak english? and see u by bayee trendingnesia.com semoga bermanfaat.

Scroll to Top