cara dan syarat membuat akta kematian di disdukcapil

trendingnesia.com – cara membuat akta kematian cukup mudah silahkan lengkapi syarat  dibawah ini, serta ikuti panduan mengurusnya di disdukcapil.

Akta Kematian adalah salah satu dokumen hasil pencatatan kejadian yang meregistrasi setiap peristiwa penting yang diberikan kepada keluarga penduduk yang melaporkan peristiwa meninggal dunia.

cara membuat akta kematian di disdukcapil cukup mudah baik untuk membuat akta kematian yang sudah lama atau baru.

lama proses pembuatan akta kematian, setelah persyaratan di penuhi hanya 14 hari kerja, namun proses tergantung dari disdukcapil masing masing.

untuk pemohon atau pelapor yang mengurus berkas akta kematian harus ahli waris atau keluarga di buktikan dengan fotocopy ktp pelapor.

pemohon atau pelapor cukup melengkapi syarat di bawah ini :

Formulir Persyaratan Akta Kematian

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kematian Formulir F2.28 dan F2.29
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/paramedis (asli)
  3. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
  4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  8. Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti Ketua RT.

Download formulir akta kematian

untuk formulir isian untuk membuat akta kematian dapat di download di bawah ini :

setelah syarat akta kematian diatas di lengkapi silahkan datang langsung ke disdukcapil, atau untuk kecamatan bisa di kolektifkan.

biaya membuat akta kematian

untuk biaya membuat akta kematian tidak ada atau gratis. sama dengan pembuatan ktp.

akta kematian hilang

jika akta kematian tersebut hilang, anda dapat mengajukan pencetakan ulang dengan membawa syarat diatas dan mengurus surat keterangan hilang dari kantor polisi.

selain untuk WNI akta kematian juga bisa untuk WNA (warga negara asing) dengan melengkapi persyaratan berikut ini.

Untuk WNA lengkapi dengan:
  1. Fotokopi Paspor yang meninggal dunia
  2. Fotokopi Visa yang meninggal dunia
  3. Fotokopi KITAS/KITAP
  4. Fotokopi KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
  5. Fotokopi SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS
Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri ( jika yang bersangkutan WNA meninggal di luar negeri)
  1. Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Disdukcapil
  2. Fotokopi Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. Fotokopi paspor yang meninggal dunia
  8. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
  9. Fotokopi KTP-el pelapor

sekian artikel singkat tentang cara membuat, syarat dan biaya membuat akta kematian di disdukcapil.

semoga bermanfaat jika ada yang belum jelas silahkan tinggalkan komentar di bawah, dan jangan lupa di bagikan terima kasih.

akta kematian