Subsidi Upah belum cair lapor ke Kemnaker.go.id & bsu.bpjamsostek.co.id

trendingnesia.com-bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun Subsidi Upah BLT belum cair dapat mencoba menghubungi Kemnaker.go.id & bsu.bpjamsostek.co.id untuk mendapatkan info.

BPJS Ketenagakerjaan melalui bsu.bpjamsostek.co.id dan kementerian melalui web Kemnaker.go.id membuka layanan laporan atau pelayanan online untuk masyarakat indonesia terkait blt subsidi upah, bahkan kemenaker juga open untuk menanggapi keluhan kartu prakerja atau pelatihan.

berikut panduan membuat laporan di Kemnaker.go.id

1. melalui nomer Telp: 021-5255733

2. Call Center: 021-50816000

4. email support@kemnaker.go.id

di web tersebut dapat kita jumpai Bantuan terkait masalah tenaga kerja dan layananKemnaker RI yang beralamat di Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750, Indonesia

cara termudah melapor atau mencari info terkait subsidi upah adalah mengunjungi web resmi yang beralamat Kemnaker.go.id

pertama buat akun dengan daftar Kemnaker.go.id/daftar, cukup memasukan email/no hp/no nik, setelah memasukan akun akses anda kan menerima pemberitahun baik di hp atau email untuk login dan membuat password.

kedua setelah membuat akun silahkan login melalui link Kemnaker.go.id/login

ketiga akses menu Layanan dan Informasi Bantuan Subsidi Upah ada banyak Faq yang dapat dibaca terkait kendala subsidi upah Kunjungi Layanan https://bantuan.kemnaker.go.id/support/solutions/folders/43000572457

jika belum mendapatkan info yang memuaskan silahkan pilih menu https://kemnaker.go.id/information/contact disini kamu akan memberikan pesan secara langsung

cara mengirim pesan cukup mudah isi subjek BLT BPJSTK dan silahkan isi keluhan kamu terkait subsidi upah, namun sayangnya fitur ini saat di akses mendapatkan pesan invalid eror.

ini bisa disebabkan banyak yang akses, sebaiknya kunjungi saat bukan jam sibuk.

Baca juga :  √ 2 cara cetak kartu ujian cpns 2019 SSCN.BKN.GO.ID

seperti yang kita tahu Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

selain melalui Kemnaker.go.id anda dapat mencoba menghubungi bsu.bpjamsostek.co.id, sekian panduan membuat laporan subsidi upah yang belum cair, semoga membantu

lock" data-ad-client="ca-pub-3769951651532537" data-ad-slot="8665803941" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">