Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS), Belum Selesai

trendingnesia – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga selesai meskipun masa kerja DPR tersisa sekitar satu minggu lagi.topic ini merupakan salah satu trending pencarian berita, 10rb lebih orang yang mencari berita ini.
apa sih RUU PKS ? bukan Partai Keadilan Sejahtera
adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

ini adalah pertimbangan isi draf Undang Undang PKS
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa
aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa setiap bentuk Kekerasan Seksual merupakan
kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan
pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapus;
c. bahwa Korban Kekerasan Seksual harus mendapat
perlindungan dari negara agar bebas dari setiap bentuk
Kekerasan Seksual;
d. bahwa bentuk dan kuantitas kasus Kekerasan Seksual
semakin meningkat dan berkembang, namun sistem
hukum Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh
mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan
memberdayakan Korban serta menumbuhkan pemahaman
dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan
Kekerasan Seksual;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Penghapusan
Kekerasan Seksual;

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf

Baca juga :  Kanreg XIII BKN, ini lokasi ujian cpns 2019 pemprov aceh