assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sahabat trendingnesia.com setelah membahas tips dan tutorial gimp, sekarang agak menjauh dari Ubuntu, semoga artikel ini bermanfaat ya dan tidak meninggalkan website kita, pembahasan kali ini tentang berita yang lagi viral dan trending diperbincangkan di sekitar kita yaitu sertifikat pranikah
apa itu sertifikat pranikah
sertifikat adalah tanda kelulusan, tanda memiliki dan tanda mumpuni
sedangkan pranikah adalah persiapan atau pembelajaran sebelum melangsungkan nikah
jadi kesimpulan dari sertifikat pranikah adalah tanda kelulusan bahwa kita siap untuk menikah, sertifkiat ini juga bisa disebut sebuah perjanjian dua insan baik calon suami ataupun istri, setelah pemerintah mengumumkan Program sertifikasi pranikah yang rencananya diterapkan pemerintah mulai 2020. pengumuman ini seperti polemik dan dibesar besarkan.
banyak yang beranggapan pemerintah terlalu banyak peraturan, termasuk saya sih tetapi coba renungkan sebelum berprangsangka buruk terhadap pemerintah, lagian sertifikat pranikah kita belum tau apa isi dan syaratnya
simak kutipan artikel dari kementerian agama mengenai sertifikasi pranikah ” Bimbingan perkawinan dalam rangka mempersiapkan keluarga yang baik memang tidak hanya dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam melalui bimbingan keluarga Sakinah. Di Kemenag, ada bimbingan keluarga Sukinah (Ditjen Bimas Hindu), keluarga Kristiani (Kristen), keluarga Bahagia (Ditjen Bimas Katolik), dan keluarga Hittasukhaya (Ditjen Bimas Buddha).
Aplikasi Bimwin ini didesain untuk memberikan layanan bimbingan perkawinan secara online. Melalui aplikasi ini, masyarakat,khususnya catin(calon pengantin), dapat mengakses semua informasi tentang perkawinan dan keluarga dari berbagai aspek ”
read : https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/dukung-program-kursus-pra-nikah-menag-kemenag-punya-bimwin
dari artikel diatas perlu kita garis bawahi
dalam rangka mempersiapkan keluarga yang baik, apa itu keluarga yang baik ? jawab sendiri deh hehe
salah satu tujuan pemerintah menerbitkan sertifikat nikah menekan angka perceraian, mencegah stuning dan tentunya keluarga bahagia sehat aman terkendali hehe
stop dahulu lanjut besok (offline 1.50 malam) pembahasan sertifikat pranikah
(10.46) lanjut lagi pembahasan sertifikat pranikah idealnya serifikat akan didapatkan dalam suatu akhir jika kita lulus dalam studi bimbingan, sehingga dianggab sudah bisa untuk menikah, bukan begitu ?
simak kisah yang kami kutip dari sumber informasi terakurat tentang program ini :
PERJANJIAN PERKAWINAN : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pasal 29
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, analoginya sebelum perkawinan ada sebuah perjanjian sedangkan sertifikasi pranikah adalah bimbingan.
terkait dengan perjanjian sebelum nikah adalah SIGHAT TA’LIK tetapi ini di baca dan ditanda tangani setelah akad nikah, coba simak tentang perjanjian nikah ini
SIGHAT TA’LIK perjanjian NIKAH
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :
Sesudah akad nikah, saya : suami bin orang tua laki laki
berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama :
istri binti orang tua laki laki
dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.
tempat pernikahan, ……………… 2009
Suami,
(tanda tangan dan nama jelas suami)
surat TA’LIK merupakan atau mengambarkan perjanjian pernikahan.
baca juga :
cara mengurus Formulir N1 N2 N3 dan N4 terbaru untuk nikah
kejadian yang mengambarkan tentang sertifikasi pranikah
Perjanjian Pra Nikah. Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian yang dilakukan sebelum berlangsungnya pernikahan. Perjanjian ini berisi masalah pembagian harta antara kedua belah pihak mempelai, sehingga bisa dipisahkan jika terjadi perceraian atau kematian
” bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Kedondong Berikut kutipan wawancara penulis dengan beberapa calon pengantin.“Seingat saya sebelum melakukan bimbingan pranikah saya harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas KUA setelah itu memberikan persyaratan lainnya yaitu surat keterangan nikah dari kelurahan, akta kelahiran, surat persetujuan kedua calon mempelai, surat keterangan tentang orang tua dari kelurahan, pas foto. Setelah semua persyaratan itu sudah lengkap dan didata oleh pihak KUA selanjutnya saya hanya perlu menunggu surat undangan bahwa akan melaksanakan bimbingan pranikah di KUA ” ( SKRIPSI MAHASISWA TENTANG BIMNINGAN PRANIKAH DI KUA)
” Ada suatu riwayat yang menyebutkan perjanjian pranikah sudah di lakukan pada zaman sahabat, yakni dilakukan oleh cicit Rasulullah yang bernama Sayyidah Sukainah binti Husain bin Ali bin Abi Thalib “(RIWAYAT)
” Sebelum menikah ia memberikan syarat kepada laki-laki yang meminangnya , dialah Abdullah bin Usman bin Abdullah agar tidak dipoligami meskipun dengan budaknya. Padahal pada zaman itu poligami sangatlah lazim, seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Namun, akhirnya syarat tersebut diterima.” (RIWAYAT)
” Chelsea Olivia dan Glenn Alinskie, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adalah salah satu artis yang membuat perjanjian pranikah “(PRANIKAH ARTIS)
sertifikasi pranikah dalam berita resmi
“Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, selain untuk mendekatkan dan ajang saling mengenal bagi calon pasangan, bimbingan pranikah juga dapat mencegah angka stunting. Sebab calon pengantin juga diberikan pengetahuan tentang pemenuhan gizi anak”
” Bahtsul Masail Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur mendukung rencana penerapan sertifikasi pranikah. Dukungan PWNU ini diambil dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) yang dilaksanakan di Ponpes Nurul Jadid, Paiton, Kabupaten Probolinggo”
kesimpulan
sertifikasi pranikah adalah adalah hal wajib di lakukan selama itu baik untuk pernikahan
sebelumnya perjanjian pranikah sudah di lakukan oleh beberapa orang
so jangan berpikir nikah ko susah.
REFERNSI :
http://repository.radenintan.ac.id/446/1/SKRIPSI_LENGKAP_FEBRIANA.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
https://islami.co/hukum-membuat-perjanjian-pranikah/
penulis : mahasiswa magang di kua
editor : admin
sekian artikel sertifikasi pranikah semoga bermanfaat dan segera mendapatkan jodoh sebelum peraturan berlaku hehe..kiding