trendingnesia.com berikut tips cara mengurus Formulir N1 N2 N3 dan N4 terbaru untuk nikah, serta sebelum melangsungkan pernikahan ada beberapa surat atau dokumen yang harus di selesaikan atau diurus di penghulu atau pemerintah desa terlebih dahulu, baik pihak perempuan atau laki-lakibeberapa hal yang harus dipersiapkan diantaranya foto dan dokumen NA.dokumen Na sudah terbit format terbaru jadi jika mengunakan yang lama biasanya kua tidak mau menerima, tapi mungkin masih ada yang menerima apa lagi melangsungkan pernikahan di bawah tangan hehe, disini kita membahas pernikahan secara resmi menurut aturan hukum di indonesia.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 42 ayat 2 Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk menetapkan beberapa formulir model N atau sering di sebut NA
baca artikel tentang nikah berikut ini : mau menikah simak Alur resmi pelayanan dan syarat nikah di kua berikut ini
Ada beberapa perubahan yang harus diketahui,antara lain
Format N7 berubah menjadi N2 atau Permohonan Kehendak Perkawinan pengurusan di desa
Penggabungan Format N1, N2 dan N4 menjadi N1 atau Surat Pengantar Perkawinan pengurusan di desa
Format N5 berubah menjadi N4 atau Surat Izin Orang Tua pengurusan di desa
Download Formulir N1, N2, N3, N4 dan N6 Terbaru Formulir Berdasarkan Lampiran Dirjen Bimas No.713 Tahun 2018 yang dapat di dapat dari web resmibimasislam sub domain dari web kementerian agama negara republik indonesia.
Berikut Formulir N1, N2, N3, N4 dan N6 sesuai lampiran Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018 yang bisa diunduh secara gratis
lampiran Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018 – klik donwload
Model N1 (Surat Pengantar Perkawinan pengurusan di desa) – klik N1 Surat Pengantar Perkawinan
Model N2 (Permohonan Kehendak Perkawinan pengurusan di desa) – klik N2 Permohonan Kehendak Perkawinan
Model N3 (Surat Persetujuan Mempelai pengurusan di desa) – klik N3 Surat Persetujuan Mempelai
Model N4 (Surat Izin Orang Tua pengurusan di desa) – klik N4 Surat Izin Orang Tua
Model N6 (Surat Keterangan Kematian Suami/Istri pengurusan di desa) – klik N6 Surat Keterangan Kematian Suami Istri
Model N7 (rekomendasi kua, ini hanya untuk kua bukan pengurusan di desa) – klik FORMAT-N7
surat pernyataan belum menikah untuk kua – download pernyataan belum menikah
sebelum mengurus dokumen Na diatas persiapkanlah
1. pasfoto
2. kartu keluarga orang tua
3. KTP
semoga bermanfaat dan pernikahannya lancar tanpa halangan aamiin.
Saya mau tanya ..pernikahan antara WNI dan WNA .. untuk dokumnt orang tua saya bercerai .saya ikut ayah . Otomatis KK dan akta lahir berbeda nama ibu ..apakah itu berpengaruh. Dan harus bagimna
tidak ada pengaruh, seharusnya nama ibu di kk dan akta harus sama ( nama ibu kandung )
Saya ingin tanya… Pernikahan WNI dan WNA tetapi pernikahan akan dilksanakan di luar negri. Karena covid kami tidak bsa kembali kenegara asal. Bagaimana Kira-kira cara pengurusannya?
Apakah bisa pembuatan N1, N2 dan N4 di wakilkan oleh keluarga?
boleh
Surat N4 itu perlu pakai materai tidak ya untuk yg di tanda tangan calon suami dan calon istri?
tidak pakai materai
Untuk mengurus buku nikah yg sudah hilang gimana ya dan kemana saya urus nya
KUA pertama Penerbit Buku Nikah
Saya di sini akan melangsungkan pernikahan di luar negeri dengan WNA di korea.Beberapa hari yang lalu, saya tanya ke kelurahan kalau surat N1-N4 sudah tidak keluar sejak tahun lalu, jadi saya di arah kan urus surat keterangan nikah. Apa benar surat N1-N4 sudah tidak berlaku? Karena di perlukan untuk persyaratan di kbri Indonesia
masih berlaku
Apakah bisa kita membuat surah numpang nikah langsung ke kelurahan tidak melalui RT dan RW terlebih dahulu
bisa
berapa maksimal waktu jarak antara pengurusan n1-n4 dengan jadwal nikah?
tidak ada jarak.
Seandainya tunangan nya bulan juni dan akan melaksanakn akd nya november…bisakah mengurus n1 sampai n4 dibulan sebelumnya.. Yaitu bulan oktobsr
Kalau mau bikin na langsung ke kelurahan dsb tanpa ke RT dan RW bisa tidak ya? Soalnya disini RT dan RW nya susah ada waktu
bisa langsung ke kelurahan