UU ITE akibatnya nyinyir di medsos, rusak karier suami

trendingnesia.com – UU ITE akibatnya nyinyir di medsos, rusak karier suami

terkait uu ite Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot, oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, menjabat Dandim Kendari lebih kurang dua bulan pencopotan buntut dari postingan istrinya, Irma Zulkifli Nasution.

terkait penusukan yang dilakukan terduga teroris Syahril Alamsyah alias Abu Rara terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Pencopotan Hendi disampaikan langsung oleh Andika selesai menjenguk Wiranto di Rumah Sakit Pusat

Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

postingan istri dandim kendari @irma zulkipli nasution dengan emotin merasa bersyukur

” jangan cemen pak,(read wiranto) kejadianmu tak sebanding, dengan berjuta melayang”

komentar terkait atas postingan ini di media sosial
@Togar Panjaitan ” ibu ini adalah istri dari dandim di kendari, tidak pantas seorang istri perwira TNI AD membuat pernyataan ini”

saat ini akun facebook tersebut sudah hilang.

mungkin maksud berjuta melayang disini dilihat dari kejadian yang trending di indonesia

1. kejadian demo dpr beberapa waktu #gejayan
2. kejadian konfilk di wamena
3. kejadian gempa di ambon

“ini hanya telah dari google trand atau pencarian trendingnesia”

bermedia sosial telah banyak yang terjebak di lingkaran keasyikan begurau bahkan menyesatkan pembaca status

baca artikel viral sebelumnya viral medsos

dibawah ini terkait kasus uu ite
1.kasus nuril uu ite
2.kasus baiq nuril
3.uu ite body shaming
4.pasal perbuatan tidak menyenangkan dalam uu ite

memang susah sih membedakan yang merugikan dengan tidak, setidaknya kita lebih hati hati jangan sampai mau jadi bintang di media sosial malah menjerumuskan seperti kata pepatah “kita lahir kepala baru kaki agar berpikir dahulu sebelum melangkah” so jika sudah valid silahkan disebar dan di komentari sebanyak banyaknya..hehe pengen jadi artis

Baca juga :  3 cara sanggah dokumen cpns bagi yang tidak lulus seleksi administrasi
uu ite hoax
hoax kronologi penusukan wiranto

ada banyak status yang bersebaran di media sosial berita penusukan wiranto
mulai dari yang kocak dan menghina ” sepertinya tidak semua di tangkap mungkin harus ada laporan ya baru di selidik, yah kalau kamu tidak cukup terkenal mungkin tidak akan diselidik, seperti akun trendingnesia pengikut 0 diikuti 26 kan privat

sebaiknya sebelum posting argumen di media sosial yang berhubungan dengan seseorang, silahkan pelajari inti dari uu ite

undang2 ite adalah

UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik /Electronic Information and Transactions Law, UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut,

seperti bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE isinya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

lengkapnya link donwload klik Undang Undang ITE terbaru

sekian artikel UU ite semoga bermanfaat jika ada salah mohon maaf, saya lahir kaki dulu baru kepala melangkah dahulu baru berpikir so manusia biasa
setidaknya pesan admin buat pejabat pns dan umumnya pengguna internet berhati hatilah dalam berbicara apalagi status tak guna.

lebih baik gaungkan hastaq tredingnesia

#karetmurah

terima kasih

referensi :
https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/12/istri-nyinyir-di-medsos-soal-wiranto-ini-aktivitas-dandim-kendari-sebelum-dicopot-jenderal-andika.
https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker

lock" data-ad-client="ca-pub-3769951651532537" data-ad-slot="8665803941" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">