trendingnesia.com – syarat membuat ktp 2020, ktp dari masa kemasa terus berubah mulai dari ktp simduk ktp siak dan yang terakhir ktp elektronik. penyebutan singkatan ktp berbasis elektronik pun berubah jika dahulu ktp elektronik di singkat E-ktp sekarang berubah menjadi KTP-el. ktp ini pertama kali merupakan mega proyek di jaman presiden sby yang mana banyak memakan korban yang saya saya sebut makan blanko ktp. bagaimana tidak ktp sekarang menjadi dasar sesorang untuk melakukan segala hal mulai dari pendafaran online hingga mengurus yang online. ktp anak dimulai dari usia 17 tahun keatas jelas dibawah 17 tahun tidak bisa membuat ktp, yang terbaru program kartu sejenis ktp untuk anak adalah KIA (kartu indentitas anak) nanti akan dibahas pada artikel selanjutnya.
proses membuat ktp terbilang mudah dan tidak memakan waktu yang lama itupun jika koneksi internet bagus dan blanko ada untuk di cetak, jadi ktp hilang jika mau di cetak ulang akan memakan waktu yang lama jika ingin memperbaharui. bagaimana tidak informasinya sekarang blanko ktp hanya dijatahi 500 lembar atau keping setiap kabupaten. ktp sementara akhir akhir ini menjadi solusi bagi yang belum mendapatkan ktp el, sebenarnya ktp sementara bukan mewakili ktp el karna sekarang jika ktp el belum keluar pemerintah menyediakan suket atau surat keterangan yang menerangkan bahwa sesorang sudah melakukan perekaman ktp. meskipun suket lain bentuk fisik ini sudah diatur dalam undang undang bahwa suket dapat dijadikan pengganti ktp el. sayangnya banyak pihak yang belum menerima suket pengganti ktp el dengan alasan macam macam.
suket atau surat keterangan perekaman ktp elektronik berlaku selama enam bulan yang di terbitkan dinas dukcapil, ktp dan kk dijelaskan sesuai data kita disuket jadi tidak ada alasan suket tidak berlaku selama blanko ktp tidak ada atau ktp belum dicetak maklum yang mau di cetak banyak sementara blanko terbatas. makanya ketika orang mau tanya berapa lama ktp bisa dicetak operator bingung untuk memastikan lama waktu pencetakan. beda ktp el dan suket jika dibaca dengan e ktp reader jelas suket tidak bisa dibaca. namanya surat dari kertas mana bisa di baca dengan alat elektronik kecuali ktp el ini bisa dibaca meskipun bentuk fisik ktp sudah rusak, karna ktp el ada semacam kartu atau disebut chip
ktp dikeluarkan oleh disdukcapil kabupaten kota, sementara pencetakan ktp di kecamatan belum bisa , tetapi yang saya dengar ada lho pencetakan ktp el di kecamatan, semoga ini benar. jadi tidak susah catak ktp baru atau mengganti status di ktp untuk dapatkan yang baru. nik ktp adalah nomor induk kependudukan inilah yang menjadi nomor ktp nik dimilik sesorang atau penduduk sekali seumur hidup jadi jika ada pergantian biodata dalam ktp tidak merubah nomor nik yang ada di ktp. syarat pembuatan paspor harus ada ktp daptar cpns harus ada ktp, buat akun rekening bank harus ada ktp. begitu vitalnya sebuah kartu ini, sayangnya tidak dibarangi dengan cepatnya cetak ktp. begitu pentingnya ktp sehingga ada lho aplikasi abal abal atau palsu yang dibuat sesorang mengumpulkan data.
download aplikasi cek ktp yah inilah kesempatan orang menyalahgunakan ktp setau saya tidak ada cek ktp melalui alpikasi kecuali aplikasi web yang di buat resmi oleh disdukcapil, cek ktp online hanya bisa dilakukan dengan cara yang menghubungi atau datang langsung ke alamat disdukcapil cilacap jika anda di cilacap, dukcapil palembang jika di palembang disdukcapil pekanbaru dukcapil semarang jika di pekan baru atau semarang inti nya disdukcapil daerah masing masing.cek nik secara online dengan dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik sekarang tidak bisa dilakukan lagi.
syarat membuat ktp 2020
Contents
- 1 syarat membuat ktp 2020
- 1.0.0.0.0.1 pendududuk pemohon ktp sudah harus berusia 17 tahun keatas
- 1.0.0.0.0.2 pendududuk pemohon ktp datang tanpa berwakil untuk perekaman
- 1.0.0.0.0.3 pendududuk pemohon ktp membawa fotocopy kk (kartu keluarga)
- 1.0.0.0.0.4 pendududuk pemohon ktp membawa fotocopy dokumen pendukung jika ada (ijazah,akte,surat kawin yang berguna untuk pencocokan data)
- 2 cara membuat ktp
- 3 pertanyaan yang sering diajukan masalah ktp
- 3.0.1 bagaimana membuat ktp hilang? ktp hilang bisa dicetak jika memenuhi syaratnya meliputi surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy kk.
- 3.0.2 bagaimana membuat ktp tidak ada kk? syarat utama pembuatan ktp harus ada kk berupa fotocopy bukan yang asli
- 3.0.3 bagaimana cara cek nik online? cik nik online bisa dilakukan jika dinas di daerah mu membuka layanan cek ktp secara online
- 3.0.4 bagimana cara ganti foto ktp? foto ktp bisa di ganti jika aplikasi yang dipegang operator sudah mendukung untuk pergantian data, ini sudah ada di dukcapil
- 3.0.5 berapa lama membuat ktp? membuat ktp tidak lama palig waktu 5 menit yang membuat lama 1 antri 2. jaringan down 3. blanko tidak ada
- 3.0.6 berapa biaya membuat ktp? membuat ktp tidak ada biaya alias gratis
- 3.0.7 buat ktp tanpa surat pindah? membuat ktp tanpa surat pindah dapat dilakukan di dinas dukcapil, tapi tidak semua daerah bisa melayani
-
pendududuk pemohon ktp sudah harus berusia 17 tahun keatas
-
pendududuk pemohon ktp datang tanpa berwakil untuk perekaman
-
pendududuk pemohon ktp membawa fotocopy kk (kartu keluarga)
-
pendududuk pemohon ktp membawa fotocopy dokumen pendukung jika ada (ijazah,akte,surat kawin yang berguna untuk pencocokan data)
1. Syarat membuat ktp-el baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
Fotocopy KK (kartu keluarga) (kartu keluarga). Jadi pada dasarnya cukup membawa Fotocopy KK (kartu keluarga) saja untuk membuat ktp-el baru.
Jika merujuk peraturan sebelumnya, syarat membuat ktp-el baru, yakni (1) Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; (2) Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa atau Lurah; (3) Fotocopy KK (kartu keluarga) , Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta lahir; (4) Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI(Warga Negara Indonesia ) yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Syarat penerbitan ktp-el baru bagi orang asing(wna) yang punya izin tetap:
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
Fotocopy KK (kartu keluarga)
Dokumen perjalanan
Kartu izin tinggal tetap.
3. Syarat penerbitan ktp-el bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:
Surat keterangan pindah dari Disdukcapil(dinas kendudukan dan pencatatan sipil) atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil(dinas kendudukan dan pencatatan sipil) Kabupaten/Kota daerah asal
Fotocopy KK (kartu keluarga)
4. Syarat penerbitan ktp-el bagi WNI yang datang dari luar negeri:
Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
Fotocopy KK (kartu keluarga)
5. Syarat penerbitan ktp-el bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di Indonesia harus mencantumkan surat keterangan pindah
6. Syarat penerbitan ktp-el akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap:
Fotocopy KK (kartu keluarga)
ktp-el lama
Kartu izin tinggal tetap
Surat keterangan/bukti perubahan data
7. Syarat penerbitan ktp-el karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap:
Fotocopy KK (kartu keluarga)
ktp-el lama
Dokumen perjalanan
Kartu izin tinggal tetap
8. Syarat penerbitan ktp-el karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA:
Surat keterangan hilang dari kepolisian
ktp-el yang rusak
Fotocopy KK (kartu keluarga)
Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
Kartu izin tinggal tetap
9. Proses perekaman dan penerbitan ktp-el baru oleh Disdukcapil(dinas kendudukan dan pencatatan sipil) Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat:
Tidak melakukan perubahan data penduduk
Fotocopy KK (kartu keluarga)
cara membuat ktp
jika syarat diatas sudah disiapkan datangi tempat perekaman ktp baik kecamatan atau dukcapil daerah masing masing.untuk perekaman data meliputi, foto wajah langsung, pengambilan data tanda tangan, sidik jari, iris mata.jika sudah melakukan perekaman ktp tidak langsung di cetak karna harus menunggu validasi data yang dikirim ke server pusat.jika ok maka ktp bisa di cetak, tetapi pencetakan ktp sekarang hanya bisa dilakukan di dukcapil.sebelum ktp dicetak jika tidak ada blanko sebaiknya minta kepada petugas untuk menerbitkan suket atau surat keterangan perekaman.
pertanyaan yang sering diajukan masalah ktp
-
-
bagaimana membuat ktp tidak ada kk? syarat utama pembuatan ktp harus ada kk berupa fotocopy bukan yang asli
-
bagaimana cara cek nik online? cik nik online bisa dilakukan jika dinas di daerah mu membuka layanan cek ktp secara online
-
bagimana cara ganti foto ktp? foto ktp bisa di ganti jika aplikasi yang dipegang operator sudah mendukung untuk pergantian data, ini sudah ada di dukcapil
-
berapa lama membuat ktp? membuat ktp tidak lama palig waktu 5 menit yang membuat lama 1 antri 2. jaringan down 3. blanko tidak ada
-
berapa biaya membuat ktp? membuat ktp tidak ada biaya alias gratis
-
buat ktp tanpa surat pindah? membuat ktp tanpa surat pindah dapat dilakukan di dinas dukcapil, tapi tidak semua daerah bisa melayani
sekian tutorial cara membuat ktp dan syaratnya yang telah penulis bagikan untuk kalian. Jika ada pertanyaan mengenai perihal ini, jangan sungkan untuk berkomentar di bawah ini ya. Semoga bermanfaat.