dilaksanakan selama 14 hari psbb bekasi sampai kapan

trendingnesia.com-psbb bekasi sampai kapan, psbb kabupaten bekasi yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 – 28 April 2020

psbb kabupaten bekasi adalah pembatasan sosial sekala besar di kabupaten bekasi untuk tujuan memutus rantai penyebaran covid19.

selama psbb kabupaten bekasi ada yang boleh dan tidak boleh, sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan virus corona di Kabupaten Bekasi

berikut point-point penting yang tercantum pada Peraturan Bupati Bekasi No. 37 Tahun 2020 tentang PSBB.

9 poin tentang transportasi pembatasan penumpang saat psbb kabupaten bekasi

  1. motor hanya boleh untuk mengangkut barang, tidak boleh berboncengan
  2. Pengendara motor wajib memakai masker dan sarung tangan
  3. Angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
  4. Penumpang angkot dibatasi hanya untuk 5 orang.
  5. Mobil sedan hanya boleh 3 penumpang.
  6. bukan sedan 4 penumpang.
  7. Bus 50% dari jumlah kursi dengan duduk berjauhan.
  8. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal.
  9. Tidak ada pembatasan kendaraan dari Jakarta ke Kabupaten Bekasi dan sebaliknya, sesuai prosedur tetap (protap).

16 bidang usaha yang masih boleh buka psbb kabupaten bekasi

  1. Usaha kebutuhan pokok dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, yang meliputi pasar rakyat, toko/warung, mini market, supermarket, hypermarket dan jasa binatu (laundry).
  2. Pasar Rakyat, buka jam 04.00 s.d jam 15.00 WIB (kecuali Pasar Induk Cibitung operasional seperti biasa).
  3. Toko atau warung klontong buka jam 06.00 WIB – 18.00 WIB, Minimarket buka jam 09.00 – 20.00 WIB.
  4. Bank dan ATM
  5. SPBU dan isi ulang LPG
  6. Ekspedisi barang atau pengangkutan barang
  7. Media cetak dan elektronik.
  8. Pengiriman bahan pangan, obat-obatan dan peralatan medis.
  9. Pembangkit listrik.
  10. Layanan keamanan pribadi.
  11. Pasar Modal.
  12. Pergudangan dingin.
  13. Layanan telekomunikasi dan internet.
  14. Mall/Pusat Perbelanjaan selama PSBB ditutup.
  15. Mengutamakan pemesanan secara daring (online).
  16. Restoran dan rumah makan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away).
Baca juga :  15 Oktober Tema Hari Cuci Tangan Sedunia 2020 "Hand Hygiene For All"

8 kegiatan yang dibatasi saat psbb kabupaten bekasi

  1. Penghentian kegiatan belajar di sekolah/institusi pendidikan.
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
  3. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya, kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah dengan dihadiri kalangan terbatas
  4. Kegiatan khitan dibolehkan hanya di fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas.
  5. Kegiatan Pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan dihadiri kalangan terbatas.
  6. Tidak boleh ada resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
  7. Penghentian kegiatan perusahaan (kecuali yang sudah dapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian).
  8. Pembatasan moda transportasi.

titik chek point psbb kabupaten bekasi

  1. Perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi (Tambun Selatan), DKI Jakarta (Tarumajaya) Bogor (Cibarusah) dan Karawang (Kedungwaringin).
  2. Semua stasiun kereta di wilayah Kabupaten Bekasi.
  3. Terminal Bus Kalijaya.
  4. Kawasan Industri Kabupaten Bekasi termasuk Marunda Center.
  5. Gerbang Tol dan Pasar.

7 bantuan pemerintah saat psbb kabupaten bekasi

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Kartu Sembako (bantuan pangan non tunai).
  3. Kartu Pra Kerja (pengangguran dan korban PHK)
  4. bantuan sosial Presiden.
  5. Dana Sosial Provinsi.
  6. Dana Desa.
  7. Dana Sosial Kabupaten Bekasi

terkait bantuan Bupati memastikan bantuan yang diterima oleh warga tidak akan terjadi duplikasi atau ganda. Pihaknya menegaskan akan mengerahkan aparatur baik kecamatan hingga pengurus RT/RW untuk mendata seluruh warga baik yang ber-KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum ber-KTP tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.

sekian artikel tentang psbb kabupaten bekasi, semoga bermanfaat dan covid 19 segera berlalu, tetap patuhi aturan

Sumber Berita: http://bekasikab.go.id/berita-2472-kabupaten-bekasi-resmi-berlakukan-psbb-mulai-15-april-2020.html